KPU Medan Matangkan Persiapan Penyerahan Dukungan Calon Perseorangan

syarat dukungan calon perseorangan

topmetro.news – KPU Medan menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk mematangkan persiapan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan yang akan dilaksanakan 19-23 Februari 2020. Rakor dilaksanakan di Medan Club, Jalan RA Kartini, Medan, Rabu (12/2/2020).

Ketua KPU Medan Agussyah R Damanik mengatakan, seperti yang disampaikan dalam rapat koordinasi sebelumnya, KPU akan selalu menggelar rakor bersama stakeholder dalam setiap tahapan Pilkada Medan 2020. Hal itu bagian dari upaya untuk mensosialisasikan setiap tahapan dan jadwal ke seluruh elemen.

Selanjutnya, KPU Medan juga akan mensosialisasikan tahapan dan jadwal penyerahan syarat dukungan ke bakal pasangan calon perseorangan yang selama ini sudah memberikan mandat operator, dan pernah berkonsultasi di Kantor KPU Kota Medan serta yang telah mendeklarasikan diri untuk maju sebagai calon independen. Sosialisasi akan dilakukan Jumat (14/2/2020) di Kantor KPU Kota Medan.

“Dari yang ditabulasi oleh KPU Medan, ada lebih delapan bakal calon yang akan diundang Jumat (14/2/2020) besok. Sudah termasuk dua yang telah serahkan mandat. Ada juga yang sebelumnya sudah konsultasi dan beberapa bakal calon yang kita dengar sudah deklarasi,” kata Agussyah.

Ketentuan Calon Perseorangan

Dalam kesempatan itu, Komisioner KPU Medan M Rinaldi Khair memaparkan beberapa ketentuan yang sudah ditetapkan sesuai Peraturan KPU No. 18/2019 dan Pedoman Teknis KPU No. 82/2020. Salah satu di antaranya, penyerahan syarat dukungan yang dimulai 19 Februari, akan berakhir pada 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIB. “Khusus hari terakhir yakni Minggu, 23 Februari ditutup pukul 24.00 WIB,” ujarnya.

Batas akhir penyerahan syarat dukungan tersebut bukan hanya dilihat dari kehadiran fisik bakal pasangan calon perseorangan dan tim pemenangan. Tetapi juga batas akhir untuk berkas atau dokumen yang akan diserahkan. Artinya, diharapkan tidak ada lagi dokumen dukungan yang menyusul setelah pukul 24.00 WIB tersebut.

BACA | Kolonel CKU Datuk Syaiful Azhar Diapresiasi Ketua DPD Gerindra Sumut

Selain itu KPU Kota Medan juga mengimbau agar bakal calon perseorangan memberikan pemberitahuan sehari sebelum kedatangannya. Agar ada persiapan dalam memberikan pelayanan maksimal untuk pemeriksaan dan pengecekan berkas dukungan. Bagi bakal calon perseorangan yang saat mendaftar membawa massa pendukung atau konvoi iring-iringan, diminta agar terlebih dulu memberikan pemberitahuan ke kepolisian.

“Prinsipnya, kita ingin memberikan layanan dan kenyamanan yang maksimal dalam proses penyerahan dukungan calon perseorangan nanti. Serta menghindari atau mengantisipasi potensi masalah,” sebutnya.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment